Dasar Hukum
1. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
8. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Persyaratan Pelayanan
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pangkalpinang yang masih berlaku dan/atau Surat Keterangan Resmi yang menyatakan telah berdomisili di Kota Pangkalpinang minimal selama 12 bulan;
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) bagi yang telah bekeluarga maksimal dalam 1 (satu) KK beranggotakan 4 (empat) orang dan anak yang usianya tidak lebih dari 17 tahun;
3. Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon/yang bersangkutan belum mempunyai rumah tinggal dan diketahui oleh Lurah setempat;
4. Surat keterangan gaji/penghasilan yang dikeluarkan oleh pimpinan pada instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja;
5. Bagi pemohon yang belum bekeluarga/lajang harus menyertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah setempat;
6. Surat pernyataan sanggup membayar sewa dan retribusi yang berlaku di rusunawa;
7. Surat pernyataan bersedia memenuhi da n menta a ti semua ketentuan/peraturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola dengan bermaterai cukup;
8. Surat permohonan/formulir menghuni; Pas photo kepala keluarga ukuran 4 x 6 cm (terbaru) sebanyak 2 (dua) lembar.
System, Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon datang langsung ke kantor UPT. Rusunawa Kota Pangkalpinang;
2. Petugas memberikan berkas persyaratan permohonan yang harus dilengkapi oleh pemohon;
3. Pemohon melengkapi berkas persyaratan yang telah diberikan oleh petugas;
4. Petugas langsung memeriksa dan memverifikasi berkas pemohon yang sudah lengkap;
5. Petugas dan pemohon mengecek ruangan atau hunian yang akan disewa;
6. Setelah selesai dan disepakati Bersama kemudian petugas dan pemohon menandatangani Surat Perjanjian Hunian;
7. Kemudian petugas membuat surat berita acara serah terima hunian dan memberikan kunci hunian kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian
Miniman 1 hari kerja dan maksimal 3 hari kerja.
Biaya/tarif
Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Produk Pelayanan
1. Formulir Pendaftaran Calon Penghuni Rusunawa;
2. Kartu Bukti Pembayaran Sewa Hunian.
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
1. Ruangan
2. ATK
3. Printer
4. Papan Informasi
5. Loket Pembayaran
6. Tempat Parkir
7. Pos Keamanan
8. Pos Layanan Kesehatan
9. Musholla.
Komponen Pelaksana
1. Memahami peraturan perundang-undangan tentang pelayanan public;
2. Mampu mengoperasikan computer dan aplikasi.
Pengawasan Internal
1. Kepala Dinas
2. Sekretaris Dinas
3. Kepala UPT. Rusunawa
4. Kasubbag Tata Usaha Rusunawa.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman jalan Rasakunda Kec. Girimaya atau kepada Kepala UPT. Rusunawa jalan Tenggiri Kel. Ketapang Kec. Pangkal Balam;
2. Melalui kotak pengaduan, saran dan masukan;
3. Melalui telepon/handphone, email dan website.
Jumlah Pelaksana
10 orang.
Jaminan Pelayanan
Transparan, cepat dan tepat waktu.
Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Tenaga Keamanan 24 jam;
2. Fasilitas CCTV di dalam Gedung dan diluar Gedung.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi penerapan standar pelayanan dilakukan setiap bulan selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan.