Informasi Publik

Standar Pelayanan Rusunawa

Panduan resmi mengenai dasar hukum pendaftaran dan persyaratan pelayanan hunian rumah susun sewa.

1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  7. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
  8. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  9. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Rusunawa Pemerintah Kota Pangkalpinang.
2. Persyaratan Pelayanan
  • 1Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pangkalpinang yang masih berlaku dan/atau Surat Keterangan Resmi yang menyatakan telah berdomisili di Kota Pangkalpinang minimal selama 12 bulan;
  • 2Memiliki Kartu Keluarga (KK) bagi yang telah berkeluarga maksimal dalam 1 (satu) KK beranggotakan 4 (empat) orang dan anak yang usianya tidak lebih dari 17 tahun;
  • 3Surat Pernyataan yang menerangkan bahwa pemohon/yang bersangkutan belum mempunyai rumah tinggal dan diketahui oleh setempat (Lurah);
  • 4Surat keterangan gaji/penghasilan yang dikeluarkan oleh pimpinan pada instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja;
  • 5Bagi pemohon yang belum berkeluarga/lajang harus menyertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah setempat;
  • 6Surat pernyataan sanggup membayar sewa dan retribusi yang berlaku di Rusunawa;
  • 7Surat pernyataan bersedia memenuhi dan menaati semua ketentuan peraturan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak pengelola dengan bermaterai cukup;
  • 8Surat permohonan formulir menghuni, Pas photo kepala keluarga ukuran 4 x 6 cm (terbaru) sebanyak 2 (dua) lembar.

Pemberitahuan Penting: Harap pastikan seluruh berkas persyaratan fisik atau digital pindaian (scan) di atas telah disiapkan secara lengkap sebelum mengisi formulir usulan online.

Pesan

Halo seperadik ade yang pacak kami bantu?