Profil Rusunawa
M. BELLY JAWARI, ST., M.Si
NIP. 19790725 200501 1 008
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang
RIMA MELATI, SKM., M.Si
NIP. 19740726 200003 2 004
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang
PATHUR ROZAK, S.H
NIP. 19790321 201212 1 001
Kepala UPT Rusunawa
Kota Pangkalpinang
SIRUSUNKITE - Aplikasi Rumah Susun
Aplikasi berbasis web SIRUSUNKITE (Sistem Aplikasi Rumah Susun Kolaborasi Inovatif Tert
ata dan Ekonomis) ini merupakan platform informasi tentang rusunawa kota Pangkalpinang, seperti persyaratan
penghuni rusunawa, tarif hunian rusunawa dan akses
ke rusunawa. Dengan adanya aplikasi ini semoga dapat mempermudah akses
pengunjung atau warga dalam mencari informasi tentang Rusunawa Pangkalpinang. Pertumbuhan penduduk perkotaan yang
cenderung meningkat dari tahun ke tahun telah menimbulkan peningkatan permintaan terhadap kebutuhan akan
tempat tinggal atau perumahan di perkotaan. Peningkatan permintaan akan perumahan ini secara nasional
sangat menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi akan tetapi hal ini hanya menjadi prospektif bagi penyediaan
rumah untuk kalangan menengah-atas (high-middle income). Tempat tinggal
adalah salah satu kebutuhan primer yang harus terpenuhi untuk kelangsungan hidup manusia. Seiring
perkembangan waktu, manusia bertumbuh dengan sangat cepat yang berbanding lurus dengan meningkatnya
kebutuhan akan tempat tinggal, dan semakin beragamnya jenis kegiatan manusia mengharuskan manusia untuk
tidak bisa lagi menetap di tempat asalnya, namun harus berpindah ke tempat lain untuk kelangsungan
pekerjaannya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu tempat tinggal yang bisa dihuni secara massal untuk para
pendatang tersebut. Demi terciptanya suatu tatanan perkotaan dan penduduk yang ideal, Rumah Susun Sederhana
Sewa (Rusunawa) dapat menjadi salah satu solusinya. Rumah Susun
Sederhana Sewa atau yang disingkat dengan RUSUNAWA adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu
lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal
maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat disewa dan digunakan secara terpisah,
terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama (PERMEN
No.14 Tahun 2007). Berdasarkan kajian
yang dilakukan oleh Direktorat Pengembangan Permukiman, Ditjen Cipta Karya tahun 2006 diketahui bahwa
kebutuhan rumah saat ini mencapai 800 ribu unit per tahun. Sedangkan kemampuan penyediaan rumah hanya
mencapai dua puluh persen (20%) dari total kebutuhan rumah, bahkan sampai tahun 2000 masih terdapat
4.338.862 jiwa rumah tangga yang belum memiliki rumah, dan tujuh puluh persen (70%) diantaranya adalah
masyarakat golongan berpenghasilan rendah.
Dasar Hukum mengenai Pengelolaan
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, tentang Rumah Susun
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988, tentang Rumah Susun
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 60/PRT Tahun 1992, tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun
- Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M Tahun 2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung
- Peraturan Menteri Sosial No. 18/HUK/KEP Tahun 1982, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.
55/1991 tentang Perubahan atas PP No. 49/1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 11 Tahun 2000, tentang Manajemen Pengamanan Kebakaran di Perkotaan
- Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No. 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa